close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. Antara/dokumentasi
icon caption
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. Antara/dokumentasi
Nasional
Selasa, 16 Mei 2023 07:47

Usut suap perkara di MA, KPK panggil Hasbi Hasan dan Dadan Tri besok

Pemeriksaan terkait dugaan suap pengurusan perkara di MA. Mereka bakal diperiksa pada Rabu, 17 Maret 2023.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan dan pengusaha Dadan Tri Yudianto, terkait dugaan suap pengurusan perkara di MA. Mereka bakal diperiksa pada Rabu, 17 Maret 2023.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, surat panggilan telah dikirimkan kepada Hasbi dan Dadan. 

"Kami sudah layangkan surat panggilan untuk hadir pada 17 Mei 2023," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (16/5).

Hasbi dan Dadan akan diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka diminta bersikap kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik.

"Rencana Rabu, dua-duanya (dipanggil), kedua orang tersangka," ujar Ali.

Diketahui, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dengan demikian, saat ini ada total 17 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada perkara tersebut.

"Benar, KPK telah tetapkan dua pihak sebagai tersangka, yaitu pejabat di MA dan seorang swasta," kata Ali di Jakarta, Rabu (10/5).

Meski demikian, imbuh Ali, pihaknya belum dapat membeberkan secara rinci terkait dugaan peran keduanya dalam kasus suap pengurusan perkara di MA. Ia hanya mengatakan, penyidik masih berfokus mengumpulkan alat bukti guna melengkapi berkas perkara dimaksud.

"Untuk saat ini, KPK belum dapat menerangkan dan membeberkan secara detail konstruksi perkara, identitas lengkap dari para tersangka termasuk sangkaan pasalnya," tuturnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pejabat MA yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Sekretaris MA Hasbi Hasan. Sementara, satu tersangka lainnya adalah pengusaha Dadan Tri Yudianto.

KPK telah mencegah Dadan ke luar negeri sejak 12 Januari 2023. Sementara, Hasbi juga telah diajukan pencegahan untuk enam bulan mulai 9 Mei 2023 sampai dengan 9 November 2023.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan